Kawanuainfo.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk lebih aktif dan memperketat pengawasan terhadap praktik alih daya atau outsourcing.

Langkah ini penting dilakukan menyusul banyaknya laporan pelanggaran yang masuk ke meja legislatif.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, menegaskan bahwa Disnaker tidak boleh pasif dan harus segera turun ke lapangan guna mengantisipasi hak-hak pekerja yang terabaikan.

“Disnaker jangan sampai tutup mata akan hal ini. Disnaker harus turun memantau hal ini,” ujar Louis

Ketua DPD Gerindra Kota Manado itu menambahkan, fokus utama dari pengawasan ini adalah perlindungan hak-hak normatif para pekerja. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Sulut sengaja tidak menjalankan kewajiban mereka, seperti membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS.

“Karena ditemukan indikasi kuat banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Manado tersebut.

Lebih lanjut, Louis mengingatkan pemerintah agar tidak menelan mentah-mentah laporan administratif yang disetorkan oleh pihak korporasi. Menurutnya, evaluasi berkala di lapangan menjadi kunci utama demi memastikan kebenaran data dan kesejahteraan para buruh.

“Jangan hanya mengandalkan laporan perusahaan karena pasti terlihat baik. Tapi lihat bagaimana realisasi di lapangan, sesuai atau tidak,” tandas Louis. (*)