Kanit II URC Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Hinur. Saat di wawancarai perihal pengungkapan kasus tersebut.

Manado, Kawanuainfo.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi. Dua orang warga asal Kota Bitung tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti ratusan gram ganja.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) malam ini dipimpin langsung oleh Kanit II URC Resmob Polda Sulut, Ipda Andros Hinur.

Dari hasil pendalaman, sindikat ini tergolong lihai dalam melancarkan aksinya. Barang haram tersebut dikirim dari Jambi menggunakan modus jasa ekspedisi paket pengiriman.

“Barang tersebut dikirim melalui paket pengiriman, dari Jambi ke Makassar kemudian ke Jakarta dan dari Jakarta ke Manado,” ungkap Ipda Andros saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial K (27) dan seorang perempuan berinisial C (38), yang keduanya merupakan warga Kota Bitung.

Guna mengelabui petugas pengiriman maupun aparat penegak hukum, pelaku menyembunyikan barang bukti ke dalam kemasan khusus. Polisi menyita dua paket narkotika jenis ganja seberat total 500 gram yang dikemas rapi di dalam plastik dan ditimpa beberapa helai kain.

Meski telah mengamankan dua tersangka beserta barang buktinya ke ruang Reskrimum Polda Sulut, jajaran URC Resmob memastikan bahwa pengungkapan ini belum berhenti sampai di sini.

Polisi kini tengah memburu auktor intelektual atau pengendali di balik pengiriman ganja lintas provinsi tersebut. Berdasarkan penelusuran penyidik, jejak digital dan aliran paket mengarah kepada seorang narapidana yang mendekam di balik jeruji besi.

“Penyelidikan kami tidak berhenti di situ, kami telah mengembangkannya dan berhasil mengantongi identitas seorang narapidana di Provinsi Gorontalo yang diduga kuat sebagai pemesan barang tersebut,” tegas Andros.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut masih terus mendalami keterlibatan narapidana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan luas yang mengalirkan narkotika antar-pulau ini.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.