Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka korupsi tambang. Kerugian lingkungan tembus Rp11 miliar.
Manado, Kawanuainfo.com – Korps Adhyaksa di bumi nyiur mielambai kembali mencatatkan langkah penindakan hukum. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Perempuan paruh baya yang juga ibu dari seorang pengusaha besar asal Sulawesi Utara berinisial JA itu dijerat hukum pada Selasa (15/9/2026) malam. Status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ferry Tas, usai penggeledahan yang menyasar keberadaan Ci’ Gin di Rumah Sakit Siloam, Kota Manado. Di hadapan awak media, Ferry menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara yang tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan ekologis.

Pengusutan ini sejatinya merupakan muara dari pengembangan penyidikan panjang atas carut-marut pengelolaan tambang PT HWR periode 2005 hingga 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 09/P.1/FD.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya kini tengah menghadapi pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Manado, sementara satu tersangka lainnya masih melenggang bebas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dinamika penyidikan, penyidik menemukan benang merah keterlibatan Ci’ Gin. Ia nekat mengeruk perut bumi lewat aktivitas pertambangan di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berada di dalam area konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR. Lahan tersebut diklaim sebagai hak miliknya, sebuah klaim yang hingga kini masih berstatus quo dan bersengketa secara perdata di tingkat kasasi, setelah sebelumnya PT HWR keluar sebagai pemenang di tingkat pertama dan banding.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka,” ujar Ferry Tas.
Langkah hukum ini tidak dibangun di atas angin. Cengkeraman alat bukti diperkuat oleh keterangan tidak kurang dari 25 orang saksi, pengakuan tersangka, hingga audit mendalam dari pakar lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Hasil kajian ilmiah tersebut memotret kerusakan parah. Aktivitas tambang liar di lokasi itu menorehkan kerugian lingkungan yang masif dengan total menyentuh angka Rp11.049.505.459. Rinciannya mencakup biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp7,6 miliar, kerugian ekonomi lingkungan melampaui Rp3,1 miliar, serta pos biaya pemulihan lingkungan senilai Rp270 juta.
Sebelumnya, tim penyidik di kediaman tersangka turut membuahkan hasil tangkapan barang bukti bernilai fantastis. Dari lokasi, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 yang juga merupakan hasil temuan dan pengembangan di tempat lain dengan total keseluruhan uang sitaan hingga belasan miliar rupiah.
Tidak hanya pecahan rupiah, korps adhyaksa juga mengamankan emas batangan seberat 84 gram, emas berbentuk oval 5 gram, hingga satu unit mesin pemecah batu yang berdiri kokoh di tempat kejadian perkara (TKP) dalam area konsesi IUP PT HWR, yang diduga kuat menjadi instrumen pengerukan ilegal tersebut.
Terkait tumpukan uang tunai yang disita, pihak Kejati Sulut membuka ruang lebar bagi pihak tersangka untuk menempuh jalur pembuktian terbalik demi menguji asal-usul aliran dana tersebut, menyusul sikap tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan secara patut.
Kendati telah menyandang status hukum, Ci’ Gin untuk sementara waktu hanya dikenakan penahanan kota.
Plt Kajati Sulut berdalih bahwa diskresi penahanan ini diambil dengan menimbang aspek kemanusiaan, hasil koordinasi bersama pihak rumah sakit, serta rekomendasi dokter independen. Meski kondisi fisik secara umum terpantau normal, tersangka diketahui mengidap riwayat penyakit dalam serta faktor usia lanjut.
Kendati demikian, di ujung podium keterangannya, Ferry memastikan bahwa perisai kemanusiaan tersebut tidak akan menumpulkan taring hukum. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berbasis alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian perkara ini,” pungkasnya.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan