Manado, Kawanuainfo.com – Langkah hukum lanjutan bagi bekas Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh, masih mengambang. Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024 itu belum menentukan sikap ihwal rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Rabu (16/9/2026).
Keraguan itu mengemuka usai sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (15/9/2026) Sore.
“Kami mau melakukan perlawanan, keberatan atau eksepsi atau tidak, itu tergantung dari berkas,” ucap Hanafi Saleh, kuasa hukum Joy Oroh, dijumpai usai persidangan.
Hanafi membeberkan ganjalan utama di balik sikap hati-hati timnya. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang semestinya menjadi fondasi penyusunan surat dakwaan hingga kini belum sepenuhnya berada di tangan mereka. Akibatnya, tim kuasa hukum kesulitan melakukan verifikasi silang (cross-check) antara uraian dakwaan JPU dan materi pemeriksaan penyidik.
“Sejatinya yang menyangkut dengan dakwaan atau surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum itu adalah bersumber atau bernafaskan pada berita acara pemeriksaan,” ujar Hanafi.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya diskrepansi substansial. “Kalau berita acara pemeriksaan itu tidak ada di tangan atau belum ada di tangan kami, tidak mungkin kami bisa konfirmasikan dengan surat dakwaan. Bisa saja surat dakwaan yang disampaikan itu tidak bersumber daripada berita acara pemeriksaan,” imbuhnya tegas.
Selain persoalan BAP, kubu Joy Oroh sejak awal menyoroti substansi materi perkara. Hanafi mengeklaim pihaknya sama sekali belum menemukan benang merah atau korelasi antara tindakan kliennya dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir menembus angka lebih dari Rp20 miliar.
Dalam pandangan tim pembela, tidak ada satu pun item kerugian negara maupun poin dalam laporan pertanggungjawaban serta hasil audit resmi yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan tindakan Joy Oroh selama memimpin kabupaten kepulauan tersebut.
Nama Joy Oroh terseret dalam pusaran Korupsi ini bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka masing-masing adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune, serta seorang unsur swasta bernama Denny Tondolambung.
Alih-alih terburu-buru mengambil keputusan, majelis penasihat hukum memilih mendalami berkas secara seksama guna menguji keabsahan dakwaan penuntut umum sebelum menentukan langkah perlawanan di persidangan berikutnya.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan