Manado, Kawanuainfo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang jaksa perempuan berinisial FMS. FMS saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan oleh pihak berwenang menyusul beredarnya video serta narasi di media sosial.

“Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang beredar,” ujar Eri, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, FMS sempat dikaitkan dengan seorang anggota Polri berinisial SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan. FMS sendiri diketahui merupakan mantan pegawai yang sebelumnya bertugas di Kejari Baubau.Selain penyelidikan oleh kepolisian, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga telah melakukan pemeriksaan internal secara komprehensif. Klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk FMS, SSR, istri SSR, hingga ibu mertua SSR guna memperoleh fakta secara objektif.

Dari pemeriksaan internal tersebut, dipastikan tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan dalam narasi media sosial.

Di sisi lain, istri SSR sebelumnya sempat membuat laporan resmi kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sultra melalui proses penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat penegak hukum menyimpulkan tidak ada unsur pidana maupun bukti kuat. Penyelidik Ditreskrimum Polda Sultra kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2026.

Menyikapi putusan tersebut, Kejati Sulut menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil oleh pihak berwenang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarluaskan informasi atau video yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menurut Kejati Sulut, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merugikan nama baik pihak-pihak terkait.

“Kejaksaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial,” pungkas Eri.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.