Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H. saat di konfirmasi perihal perkembangan kasus dugaan Korupsi Gunung Api Ruang.
Manado, Kawanuainfo.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado terus menggenjot proses hukum terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bantuan erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Kasus yang menyeret empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro ini diprediksi akan berjalan alot setelah upaya hukum praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon kandas di muka sidang.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Manado, Philip Pangalila, S.H., secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrit Kalangit (CIK).
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (15/6/2026), hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Chyntia dalam perkara dana penanggulangan bencana tersebut dinyatakan tetap sah secara hukum.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan, dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” ujar Hakim Philip Pangalila saat membacakan putusan.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai koridor. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, eks Bupati Sitaro CIK akan segera menyusul para terdakwa lainnya untuk mengikuti proses persidangan pokok perkara di pengadilan.
“Lanjutan kasus Gunung Ruang sudah memasuki persidangan, dan untuk bupati tinggal menunggu, kita tunggu saja,” tegas Eri kepada Kawanuainfo.com saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan