Kawanuainfo.com – Rapat Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali gelar Rapat Dalami Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Diketahui rapat tersebut masih dalam rangka mencari solusi bagaimana Arah Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut khususnya Tahun Anggaran 2027 tersebut dapat memperoleh hasil kesepakatan bersama untuk dijadikan acuan dalam proses pembangunan secara signifikan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Rapat secara resmi dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Jumat (7/8/2026).

Terpantau berjalannya rapat pembahasan tersebut terkesan komunikatif sehingga terfokus mendalami berbagai masukan maupun saran perbaikan dari seluruh pihak terkait agar pembahasan anggaran dimaksud bermakna terhadap kebutuhan masyarakat.

Adapun sesi jalannya rapat Banggar DPRD bersama TAPD Sulut, Ketua DPRD FAS, secara bergilir mengundang anggota
​Banggar DPRD yang hadir, dimulai dari Anggota Royke O. Roring (ROR) dipersilahkan dengan penyampaian aspirasinya terkait, infrastruktur dan fasilitas gedung dprd, yang nota bene antara lain menyoroti kondisi ruas jalan Salibabu yang menurut aduan masyarakat ke komisi belum pernah tersentuh pengaspalannya.

Secara kasat mata menurut Roy, bahwa penanganan jalan ini, masyarakat minta agar dapat diprioritaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena sejak era kemerdekaan belum pernah tersentuh aspal.

ROR juga menyampaikan aspirasinya, dan mengusulkan bahwa gedung DPRD Sulut sudah banyak yang bocor, jadi saatnya rehabilitasi gedung DPRD Sulut, khususnya ruang paripurna sudah mengalami kebocoran.

Dilain hal, sektor pemukiman, ROR menekankan penyesuaian program Penyediaan Sarana dan Utilitas (PSU) di Dinas Perkimtan agar penempatan dan jumlah lampu jalan lebih tepat sasaran.

Berlanjut, penyampaian aspirasi Anggota Pierre Makisanti, menyoroti ketimpangan alokasi anggaran. Ia mempertanyakan Arah Prioritas Plafond Anggaran yang ditetapkan TAPD setelah beberapa pekan pembahasan tak kunjung menemui titik temu.

Lanjut kata Makisanti selama seminggu berjalan membahas KUA-PPAS, Anggaran serta plafon yang ditetapkan TAPD belum dapat kita sepakati karena masih banyak yang belum ada tambahan penganggaran. Ia mempertanyakan, apakah ini belum jadi skala prioritas?

“Kami menilai ini belum adil dari sisi penganggaran, khususnya untuk Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial,” tanya Pierre.

Selanjutnya, ​Anggota DPRD Sulut Nick Adicipta Lomban (NAL), fokus kepada penguatan alokasi dana kesiapsiagaan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

NAL menyebut, Sulawesi Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan bencana yang harus ditopang oleh kesiapan dana operasional.

“Terkait BPBD kita sudah punya Perda, jadi dalam prosesnya sekarang saatnya terjadi banyak bencana, dana tersebut dapat digunakan. Minimal ada tambahan dana kesiapsiagaan bencana untuk respons cepat,” Nick mengingatkan TAPD.

“Pentingnya dukungan anggaran bagi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) guna memanfaatkan potensi para peneliti daerah seiring dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulut.” tutup NAL.

Sementara Amir Liputo, terinsipirasi soal​Penajaman analisis anggaran, setelah melakukan penyisiran (cross-check) terhadap plafond anggaran bersama Komisi III. Aba, sapaan akrab Amir, menyoroti pemangkasan anggaran BPBD yang pada tahun sebelumnya berada di angka Rp300 juta namun turun menjadi Rp207 juta pada rancangan TA 2027.

“Pemangkasan ini sangat riskan mengingat tingginya potensi bencana seperti kebakaran hutan yang baru-baru ini melanda Minahasa Tenggara,” tuturnya.

​Kata Amir, ada hal menarik jadi perhatian terkait minimnya alokasi anggaran untuk sarana kerja operasional di Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta Biro Pembangunan.

“Contoh Fasilitas komputer di Barjas sudah rusak dan untuk kelangsungan tugas mereka sering meminjam. Kami dari Komisi III, memohon agar hal ini dapat diperhatikan, apalagi Barjas,” ungkap ABA.

Lanjutnya, terkait masalah serupa terjadi di Biro Pembangunan yang dinilainya, membutuhkan peremajaan sarana komputer untuk mengawal pelaporan Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, APBD, dan APBN.

Selain itu, Ia menyorot jurang pemisah antara kebutuhan dan alokasi dana di bidang Praskim dan Pertanahan, di mana usulan kebutuhan anggaran mencapai Rp25 miliar namun kemampuan daerah hanya terakomodasi Rp7 M.

Tetkait kepastian proyek pengadaan pompa air dan jalan yang hilang pada anggaran lalu, Amir pun mempertanyakan mengenai penanganan proyek tersebut.

Hal khusus, Liputo mendesak agar TAPD Sulut, menimbang urgensi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional seperti Manado Outer Ring Road (MORR) III yang membutuhkan dana Rp.23 miliar.

“Berharap aspirasi dan catatan dari para anggota dewan ini, kiranya dapat dirumuskan kembali oleh TAPD guna menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2027 yang lebih responsif dan berkeadilan,” tandas Amir.

Berikut tanggapan TAPD Sulut, oleh
Sekprov Sulut Tahlis Gallang, menjawab setiap masukan dari anggota DPRD, antara lain; terkait anggaran bahwa, yang akan direalisasikan tetap berpola pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai regulasi krusial yang merombak tata kelola keuangan daerah di Indonesia agar lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Sekprov Tahlis menegaskan, Anggaran diprioritaskan pada kepentingan publik.

“Jadi, jika ada yang tidak sesuai langsung kita coret. Contohnya Permintaan mobil dinas di ESDM. Karena memang ada keterbatasan anggaran, kita coret,” jelasnya.

” Setiap anggaran juga mengacu asumsi pendapatan dan distribusi ke SKPD. Jadi kami memitigasi SKPD, karena didalamnya juga ada Pokir DPRD. Di pembahasan pada pekan depan kita akan rampungkan di rapat paripurna nanti,” tambah Tahlis.

Ada hal-hal penting menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Gallang, mengingatkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut tidak diperkenankan mengubah, mengganti, apalagi menghapus pokok pikiran (pokir) anggota DPRD secara sepihak.

Ia menegaskan lagi bahwa pokir merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh anggota DPRD sehingga keberadaannya harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh SKPD tanpa adanya koordinasi dengan pihak yang mengusulkan.

“Terkait bagaimana dengan pokir yang tidak bisa direalisasikan tahun ini meskipun sudah diinput? Ini tidak bisa diubah secara langsung oleh SKPD. Kami sudah menginstruksikan hal itu karena pemilik pokir adalah anggota dewan,” sebut Sekprov Tahlis di hadapan para anggota Banggar DPRD Sulut.

Untuk itu, Tahlis menegaskan lagi, pokir yang belum dapat direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali dalam APBD Perubahan, karena menurutnya, masih terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan suatu program belum dapat direalisasikan, mulai dari ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif hingga belum terpenuhinya kriteria yang ditetapkan.

“Jadi kalau memang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi kriteria sehingga tidak direalisasikan dalam APBD induk, silakan diusulkan kembali pada APBD Perubahan, silahkan dan tidak ada masalah,” pungkasnya.

(Adv/Karel)