Kawanuainfo.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Amir Liputo, menegaskan bahwa pihak DPRD tidak pernah ikut campur dalam urusan teknis pengerjaan proyek di lapangan yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Pernyataan tersebut disampaikan Amir Liputo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut dan Dinas Perkim yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Selasa (27/10/2026).

Menurut Amir, usulan program yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sering kali merupakan aspirasi langsung dari masyarakat. Ia memberikan contoh sebagai seorang haji yang kerap menerima usulan dari warga, baik itu terkait perbaikan rumah ibadah maupun fasilitas lainnya.

“Ketika mereka mengusulkan, saya usulkan ke Pak Kadis dan Bappeda. Soal mau kerja itu urusan Pak Kadis, orang jangan masuk campur,” tegas Amir.

Ia menekankan bahwa tugas DPRD dalam hal penganggaran hanya sebatas memastikan usulan tersebut masuk ke dalam APBD. Setelah anggaran disetujui, pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perkim, termasuk menentukan penggunaan material seperti apa.

Lebih lanjut, Amir mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara Dinas Perkim dan pihak pengusul di lokasi agar tidak terjadi kesalahan tempat atau salah sasaran. Ia meminta agar lokasi pengerjaan proyek benar-benar dipastikan sesuai dengan data usulan awal.

“Supaya jelas, pada intinya tidak terdaftar lagi ini usulan siapa, tapi kalau contohnya ada di daerah pemilihan Manado, contohnya Pak Amir, daerah Paniki, Mapanget, pastikan siapa yang tinggal situ agar tidak salah lokasi,” pungkasnya.