Potret Ronald Takarendehang saat berbaur dan menyerap aspirasi bersama warga Kabupaten Kepulauan Sitaro (Info/Istimewa).
Sitaro, Kawanuainfo.com – Arena politik internal Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) kembali bergolak tajam pasca-penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk tiga kepengurusan daerah sekaligus. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulawesi Utara secara mendadak mengganti pimpinan DPD II Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Selasa (13/10/2026).
Langkah politik ini memicu reaksi keras dari pimpinan dan fungsionaris di tingkat kabupaten/kota yang menilai keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi organisasi. Keputusan ekstrem tersebut mendepak tiga figur kunci DPD II, yakni Junita Wenur dari Tomohon, Adrie Kamasi dari Minahasa, dan Ronald Takarendehang dari Kepulauan Sitaro.
Pemecatan ini terjadi hanya berjarak beberapa jam setelah rapat pengurus daerah selesai digelar di Sekretariat Golkar Sulut, kawasan Paal 2, Manado. Sorotan tajam pun mengarah langsung kepada Ketua DPD I Golkar Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), yang menandatangani SK penunjukan Plt tersebut.
Kebijakan kepemimpinan MEP dinilai oleh internal kader telah menerjang regulasi tata kelola partai yang disepakati di tingkat nasional. Langkah pembekuan pengurus daerah ini berpotensi memicu gugatan organisasi yang meluas hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.
Fungsionaris Golkar Sitaro, Iwan Makikama, secara terbuka menyuarakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai cacat hukum organisasi tersebut. Iwan menegaskan penerbitan SK Plt oleh DPD I Sulut secara substansial berseberangan dengan arahan tertulis dari pimpinan pusat. Keputusan ini secara langsung memicu retaknya konsolidasi internal partai di tingkat tapak.
“MEP menabrak instruksi partai juga mengangkangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar karena sudah melewati batasan dalam dokumen Juklak 02/2025,” cetus Iwan Makikama saat memberikan keterangannya, Senin (12/10/2026).
Secara teknis prosedural, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor SI-4/DPP/Golkar/V/2025 yang secara rigid melarang keras penunjukan Plt Ketua DPD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Instruksi mengikat tersebut membatasi penunjukan Plt hanya untuk tiga kondisi khusus, yaitu:
1.) Pejabat berhalangan tetap.
2.) Mengundurkan diri secara tertulis.
3.) Diberhentikan langsung oleh DPP.
Kebijakan DPD I Sulut yang bertindak di luar skenario tersebut menandakan adanya pengabaian hierarki organisasi.
Landasan hukum organisasi semakin dipertegas melalui Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75 yang mengatur perpanjangan masa bakti kepengurusan hingga Musyawarah Daerah (Musda) digelar tanpa perlu pembaharuan SK. Aturan tersebut juga menetapkan penunjukan Plt wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan partai dua tingkat di atasnya serta hanya berlaku jika terjadi pelanggaran berat. Pengabaian terhadap klausul ini berpotensi membawa sengketa kepengurusan ke Mahkamah Partai.
Kondisi faktual di lapangan menunjukkan ketua DPD II yang diganti berada dalam kondisi aktif dan memiliki performa organisasi yang stabil. Iwan mempertanyakan alasan rasional di balik pencopotan mendadak Ronald Takarendehang di Sitaro yang tidak memenuhi unsur pelanggaran maupun halangan tetap.
”Persoalannya, Ketua DPD II Golkar Sitaro tidak sedang berhalangan tetap, tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis, bahkan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan partai. Lantas kenapa diganti?” tandas Iwan.
Rekam Jejak dan Kontribusi di Sitaro
Dari rekam jejaknya, kepemimpinan Ronald Takarendehang di Sitaro terbukti memberikan kontribusi elektoral yang signifikan bagi kejayaan Golkar. Di bawah kendalinya, Golkar Sitaro berhasil meraih sejumlah capaian strategis, diantaranya ;
1.) Menambah perolehan kursi DPRD dan mengamankan fraksi utuh.
2.) Menduduki kursi pimpinan dewan serta memenangkan Pilkada 2024.
3.) Meloloskan 1 kursi khusus kader Golkar Sitaro atas nama Vionita Kuera di DPRD Provinsi Sulut dari dapil Nusa Utara.
4.) Menyumbang lebih dari 10.000 suara untuk kursi DPR-RI yang diduduki Christania Eugenia Paruntu (CEP).
5.) Mengkontribusikan suara sangat signifikan untuk kemenangan calon gubernur Gerindra yang berkoalisi dengan Golkar pada Pilgub 2024.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan