​Kawanuainfo.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow, meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Diskominfo) Sulut untuk segera merumuskan pola baku pengaturan kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

​Permintaan tersebut disampaikan Henry saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama jajaran Diskominfo Sulut pada Senin (26/10/2026).

​Henry menilai, penyusunan standar baku ini sangat krusial agar pelaksanaan kerja sama media memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang tertib sekaligus mengantisipasi potensi persoalan di masa mendatang.

​”Landasan baku untuk kerja sama media ini menjadi pegangan dasar agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung tersebut.

​Politisi Partai Demokrat itu membeberkan bahwa mekanisme kerja sama media yang berjalan saat ini masih memerlukan pembenahan signifikan, terutama terkait kejelasan pedoman dan transparansi pelaksanaan. Oleh karena itu, ia mendesak Diskominfo Sulut menyusun standar yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijadikan acuan bersama.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, menyambut baik dan menyetujui masukan dari Komisi I. Ia berkomitmen akan menyusun skema serta standar kualifikasi baku untuk kemitraan media ke depan.

​”Ke depannya, media yang memenuhi standar baku saja yang akan diakomodasi. Pengaturannya akan segera kami susun,” tegas Zainudin.

​RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, serta didampingi Wakil Ketua Rhesa Waworuntu dan Sekretaris Julitje Maringka. Turut hadir anggota Komisi I lainnya, yakni Henry Walukow, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri, dan Feramitha Mokodompit, beserta jajaran pejabat Diskominfo Sulut. (Karel)