Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Heselo saat memberikan keterangan di Mapolda Sulawesi Utara.
Manado, Kawanuainfo.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Haselo, di Mapolda Sulawesi Utara, Manado, Jumat (9/10/2026).
Kompol Laurens menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada awal pekan ini. Kasus ini bermula dari dugaan pinjaman dana politik menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu 2024.
”Kami melaksanakan gelar perkara pada tanggal 5 Oktober 2026 dan menetapkan saudara berinisial N sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kompol Laurens.
Laurens menjelaskan, ada permintaan pinjaman uang bernilai Rp 10 miliar yang menyangkut salah satu pejabat berinisial N di Kotamobagu pada saat Pilkada 2024. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan sertifikat untuk membiayai proses pemilihan.
Polda Sulut juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPR, dalam perkara tersebut.
”Proses tetap berjalan, kami melakukannya sesuai prosedur. Untuk perkembangannya, kita tunggu saja karena masih dalam proses penyidikan,” tegas Laurens.
Sebelumnya, Nayodo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan