Sitaro, Kawanuainfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin. Agenda strategis ini kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II hingga penandatanganan persetujuan bersama.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Moghtar HM Kaudis, didampingi Wakil Ketua Jotje Luntungan, serta dihadiri oleh sembilan anggota DPRD. Turut hadir pula Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sitaro Heronimus Makainas bersama jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Senin (25/7/2026).

Dalam agenda pembicaraan tingkat I, seluruh fraksi di DPRD Sitaro secara bergantian menyampaikan pandangan dan pendapat akhirnya. Fraksi Gerakan Restorasi menyampaikan pandangannya melalui Verel Mulingka, Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Selmina Papuas, dan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Julinda Tatemba selaku juru bicara. Sementara itu, Fraksi Perindo menyerahkan dokumen pendapat akhir secara tertulis kepada pimpinan sidang melalui Wakil Ketua DPRD Jotje Luntungan.

Rangkaian sidang kemudian berlanjut pada pembicaraan tingkat II yang diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang disampaikan oleh anggota Banggar DPRD, Pricylia Bawole.

Plt. Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi dan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Kerdil Sitaro.

“Antara eksekutif dan legislatif telah tercipta hubungan yang baik untuk saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling menguatkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sitaro,” ujar Makainas

Makainas juga memastikan bahwa seluruh catatan kritis, poin penting, maupun rekomendasi yang telah disampaikan oleh lembaga legislatif akan segera ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintah daerah guna mendongkrak kualitas pelayanan publik ke depan.

“Apa yang menjadi poin-poin penting atau rekomendasi DPRD akan segera kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Tidak lupa, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Sitaro atas dedikasi dan masukan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.

Rapat paripurna ini akhirnya ditutup secara resmi dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Langkah ini menandai sahnya persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.