( Info Foto : Bupati Non Aktif Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit saat memberikan pernyataan meminta pertolongan kepada bapak Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI )

Manado, Kawanuainfo.com – Bupati Non Aktif Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Chyntia secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.

Chyntia tiba di Gedung Kejati Sulut pada pukul 10.23 WITA dengan menggunakan kendaraan tahanan. Saat turun dari mobil, ia tampak dikawal ketat oleh dua staf perempuan Kejati Sulut.

Sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan, Chyntia sempat melontarkan pernyataan kepada awak media. Ia berharap kasus yang menjeratnya dipantau langsung oleh pemerintah pusat dan legislatif.

“Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo, Komisi III, tolong saya. Pak Prabowo, tolong diawasi kasus ini,” ujar Chyntia di Manado, Rabu (13/5/2026).

Ia juga menegaskan agar proses hukum yang berjalan dapat dilihat secara objektif. Meski kini menyandang status tersangka dan ditahan, ia menyatakan tetap pada pendiriannya.

“Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara,” tegasnya. Terpantau, terlihat kedua anak dan suami bupati juga ikut mengantarkan dia.

Sebagai informasi, Kejati Sulut telah menetapkan Chyntia Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang, Sitaro. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 22,7 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Chyntia resmi ditahan dan keluar dari kantor Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, untuk masa penahanan 20 hari pertama.(**)