Kawanuainfo.com — Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 terus bergulir seiring proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Di dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara ini dan menilai isu yang diajukan merupakan sengketa proses yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu.

Selain itu, MK juga mencatat perdebatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Mengenai hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan keterangan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.

Menanggapi dinamika di MK, Sekretaris Jenderal DPP Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Rudi D Kamri, menyampaikan prediksinya mengenai arah putusan hakim konstitusi. Rudi menilai putusan akhir MK akan diwarnai pertimbangan politis dari pihak Istana sehingga MK diperkirakan tidak akan mengambil langkah ekstrem.

“Putusan pasti ada unsur politis. Istana tidak akan membiarkan MK membuat keputusan riil dan ekstrem. Surat keterangan dinyatakan bermasalah, tapi tidak ada punishment tindak lanjut. Prediksi saya, MK akan membuat keputusan yang ambigu dan ngambang,” kata Rudi D Kamri.

Lebih jauh, Rudi menduga skenario ini berkaitan dengan kalkulasi politik Presiden Prabowo Subianto menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, keputusan MK yang menggantung tetap berdampak merusak reputasi politik Gibran maupun Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tanpa menghilangkan posisi kepemimpinan yang ada.

“Tapi cukup membuat nama baik Gibran dan Jokowi hancur lebur. Ini yang dimau Prabowo. Sehingga Gibran tidak akan jadi ancaman bagi PS di 2029. Itu prediksi saya,” tutur Rudi.

Meski demikian, mengingat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berjalan, arah serta substansi putusan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan para hakim konstitusi dan belum dapat dipastikan berdasarkan analisis maupun prediksi dari pihak di luar persidangan.