(Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. (Tengah) saat di konfirmasi oleh Kawanuainfo.com di sela-sela peresmian Sekretariat DPC 234 SC Kota Manado, Jalan Yos Sudarso, Paal 2, Jumat (25/9/2026).
Manado, Kawanuainfo.com – Persidangan kasus dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado. Minggu (27/9/2026).
Kasus yang menyedot perhatian publik ini berpusat pada dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2024. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi perbaikan rumah warga terdampak bencana tersebut diduga ditilap hingga mengakibatkan kerugian negara fantastis mencapai Rp22,7 miliar.
Sejak persidangan perdana digelar pada Selasa (15/9/2026), ruang sidang Tipikor Manado terus menjadi ajang adu argumen antara tim kuasa hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keabsahan materi dakwaan penyaluran dana stimulan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan dan menahan jajaran pejabat penting Sitaro serta pihak swasta. Mereka di antaranya Bupati Sitaro non-aktif Chyntia Kalangit (CIK), mantan Pj Bupati Sitaro JO, Sekda DK/DDK, Kepala BPBD JMS, hingga pemilik toko penyalur material.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan lurus sesuai koridor. Ia memastikan eks Bupati Sitaro CIK akan segera menyusul para terdakwa lain ke meja hijau untuk menjalani sidang pokok perkara.
“Lanjutan kasus Gunung Ruang sudah memasuki persidangan, dan untuk bupati tinggal menunggu, kita tunggu saja,” tegas Eri saat dikonfirmasi Kawanuainfo.com, Rabu (23/9/2026).
Sikap tegas senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Di sela-sela peresmian Sekretariat DPC 234 SC Kota Manado di Jalan Yos Sudarso, Paal 2, Jumat (25/9/2026), ia memberi sinyal kuat terkait kepastian hukum dari kasus tersebut.
”Mengenai kasus Gunung Ruang, kita tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Feri Tas.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.

Tinggalkan Balasan