Manado, Kawanuainfo.com – Sempat viral akibat dugaan perselingkuhan dengan seorang oknum anggota kepolisian di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Jaksa Franca Monica Sayogi kini resmi mengemban lembaran baru dalam kariernya. Ia baru saja dilantik sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara.

Franca dilantik sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Bitung. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bitung, Edwin Widihantono, pada Kamis (17/9/2026) di ruang kerja Kajari Bitung.

Sebelumnya, nama Franca sempat menjadi sorotan publik pada Juli 2026 lalu. Ia tercatat pernah bertugas di Kejari Baubau dan dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, hal inipun menjadi viral di sosial media

Ia kedapatan berada di dalam satu mobil bersama seorang anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR di Jalan Poros Buton Selatan – Baubau, Kecamatan Batauga, Busel. Peristiwa itu berujung pada pelaporan oleh istri Brigpol SSR ke Propam Polda Sultra, sementara pihak Kejati Sultra sempat melakukan proses klarifikasi melalui bidang pengawasan.

Menanggapi mutasi serta promosi jabatan Franca di tengah isu yang sempat menerpanya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto, S.H., M.H., memberikan penjelasan secara objektif saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026) malam.

Ery menegaskan bahwa secara hukum, delik terkait perzinaan maupun kumpul kebo (samenleven) memiliki syarat formal dan unsur pembuktian yang ketat. Menurutnya, tuduhan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat kasusnya, seorang wanita yang profesinya sebagai jaksa dengan seorang laki-laki yang profesinya sebagai anggota Polri, bersama-sama di mobil. Sedangkan delik yang dinamakan delik zina adalah perbuatan antara seorang wanita atau seorang laki-laki yang melakukan hubungan badan di situ, kalau saya sebagai jaksa tidak masuk dalam unsur itu,” ujar Ery.

Kemudian, terkait proses pemeriksaan di bidang pengawasan, Ery menduga laporan tersebut kemungkinan besar tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan.

“Jadi kita harus berpikir secara objektif di situ. Nah, terkait dengan hal itu, kenapa kok beritanya viral, terus diberi jabatan Kasubsi di Bitung? Lah, ini kan merupakan hak seseorang untuk berkarier. Jadi kalau tidak ada bukti-bukti yang dia itu melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan tercela, ya tentunya kita harus memberikan hak-hak itu kepada setiap pegawai,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan tetap memberikan catatan pembinaan. Ery mengingatkan agar setiap pegawai, khususnya jaksa, senantiasa berhati-hati dalam menjaga profesionalisme serta batas-batas etika dalam berkoordinasi dengan instansi mitra kerja guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tutup Ery, mengenai hasil pemeriksaan di bidang pengawasan masih harus menunggu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), ”Pihak kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan di sana untuk melihat hasilnya,” pungkasnya (Can).