Hakim Tunggal Edwin Rizky Marentek, saat membacakan putusan Praperadilan di PN Manado (Info Foto. Istimewah)

Manado, Kawanuainfo.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh General Manager (GM) IT Center Manado, Victor Johan Lasut. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Victor oleh penyidik dalam hal ini termohon tidak sah dan cacat prosedural.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap saudara Victor Johan Lasut yang diajukan 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Tunggal, Edwin Rizky Marentek, saat membacakan putusan di PN Manado. Jumat (5/6/2026)

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon. ”Memulihkan segala hak pemohon terhadap tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon, dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” tegas Hakim Edwin.

Merespons putusan tersebut, tim kuasa hukum Victor Johan Lasut yang diwakili oleh Suwempri South menyatakan rasa hormatnya terhadap jalannya proses peradilan. Ia menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil semata-mata sebagai bentuk pengujian terhadap hukum acara pidana yang sedang dijalankan.

”Kami sebagai pemohon tetap menghormati kinerja yang sudah dilakukan oleh penyidik (termohon). Mengenai langkah (praperadilan) yang diambil ini semata-mata untuk pengujian atas prosedural yang berkaitan dengan hukum acara pidana,” ungkap Suwempri usai persidangan.

Suwempri menambahkan, dikabulkannya sebagian permohonan tersebut membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

”Jadi ini yang perlu diketahui, bahwa sebagian permohonan yang kami ajukan itu dikabulkan, dan salah satunya terkait dengan pembatalan penetapan tersangka atas klien kami, bapak Victor Johan Lasut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suwempri menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam penegakan hukum yang menjadi landasan poin keberatan mereka, yaitu: Asas aturan, Asas kejelasan aturan dan Ketaatan terhadap aturan tersebut.

”Tiga prinsip tersebut yang harus diperhatikan bersama. Kami bersyukur atas apa yang sudah diputuskan oleh hakim praperadilan, itu sudah sesuai dengan harapan kami,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, GM IT Center Manado, Victor Johan Lasut, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak, termasuk awak media yang terus mengawal kasus ini sejak awal. Victor menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan bentuk perlawanan untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan demi meluruskan supremasi hukum.

”Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang sudah boleh mengawal proses praperadilan tadi. Jadi kami tidak mencari siapa yang benar dan yang salah. Namun, di sini kami ingin meluruskan segala proses yang ada, dan tentunya harus sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Victor.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado menetapkan Victor Johan Lasut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan terkait pelanggaran baku mutu air limbah.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Manado tertanggal 9 Maret 2026. Namun, dengan keluarnya putusan praperadilan ini, status tersangka terhadap GM IT Center Manado tersebut resmi dinyatakan gugur demi hukum.

(Can).