Kawanuainfo.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Tidak Bercukai dan Cukai Ilegal serta Pertanggungjawaban Tata Kelola Pajak Rokok di Daerah, Rabu (14/10/2026), bertempat di Hotel NDC Manado.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, serta dihadiri oleh para Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan para Camat se-Kota Manado.

Dalam sambutannya, Tahlis menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat krusial dalam menyatukan informasi dan memperkuat sinergi antar dinas maupun tingkatan pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

​”Ini kegiatan sangat penting karena kita menyatukan informasi dan bersinergi tentang bagaimana meningkatkan target pendapatan dari pajak rokok,” terangnya.

Tahlis mengungkapkan, Pemprov Sulut menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai angka 203 Miliar pada tahun ini, dan optimis target tersebut dapat terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran.

Lebih lanjut, Tahlis menjelaskan bahwa pengoptimalan pajak rokok secara langsung memberikan dampak positif dan manfaat besar bagi pembangunan serta pelayanan publik di kabupaten dan kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kabupaten kota sebenarnya diuntungkan dengan adanya pajak rokok karena sifatnya given, mereka tidak susah-susah melakukan penagihan. Serta merta pajak rokok itu masuk di kas provinsi, provinsi kemudian mendistribusikan DBH ke kabupaten kota,” jelasnya.

Mengenai peredaran rokok tanpa cukai di lapangan, Sekprov meminta jajaran pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan untuk proaktif melakukan pemetaan dan pendataan. Pendekatan yang diambil menekankan pada edukasi dan pembinaan pelaku usaha.

“Mereka yang paling tahu seberapa banyak rokok ilegal yang beredar di kabupaten kota, apakah sudah bercukai atau belum bercukai. Itu yang kita identifikasi, kita lakukan pendataan. Kalau didapatkan seperti itu, kita akan proses, bukan untuk diproses secara hukum, tetapi mengedukasi mereka bagaimana produk mereka itu kita legalkan, sehingga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” tambah Tahlis.

Selain itu, terkait pengalokasian DBH pajak rokok untuk jaminan kesehatan, Tahlis memberikan peringatan tegas agar pemerintah daerah tetap konsisten menjaga anggaran BPJS Kesehatan yang telah direncanakan sejak awal tahun.

“Kita mewanti-wanti, selain 37,5 persen itu, jangan dikurangi lagi anggarannya kalau sudah teranggarkan dari Januari. Karena bisa berimplikasi dampak negatif bagi masyarakat. Kalau memang kemampuan anggarannya tidak mampu membiayai, sampaikan ke provinsi, kita undang bersama dengan BPJS, kita duduk sama-sama bagaimana solusi yang terbaik,” tegasnya.