Manado, Kawanuainfo.com – Kenalan lewat media sosial Facebook berujung pada petaka. Berawal dari hubungan asmara yang sempat berencana dibawa ke pelaminan, seorang perempuan asal Likupang sebut saja rindu (23/nama disamarkan) harus melaporkan pria berinisial KAZ ke Mapolda Sulut, Senin (24/8/2026) malam, setelah dirinya diduga dipaksa berhubungan badan di sebuah tempat kos di kawasan Malalayang, Kota Manado.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/535/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam proses pelaporan di Mapolda Sulut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Eka Dicky S. Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M., yang juga menjabat sebagai Ketua BPW P.A.I (Perkumpulan Advokaten Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulawesi Utara.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial KAZ. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

Eka Dicky menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika korban dan terlapor saling mengenal lewat media sosial Facebook pada Desember 2024. Hubungan keduanya kian dekat hingga sempat direncanakan untuk melangkah ke jenjang pernikahan pada tahun 2025.

“Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan. Korban awalnya menolak, namun akhirnya tak berdaya dan berada di bawah ancaman,” beber Eka Dicky.

Hubungan asmara yang berujung pada dugaan kekerasan tersebut kini meninggalkan duka mendalam bagi korban. Akibat kejadian itu, korban kini tengah berbadan dua dan terlapor diduga enggan bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban bersama ibunya sempat memeriksakan diri ke dokter pada April 2026. Saat pemeriksaan tersebut, usia kandungan korban disebut telah menginjak sekitar dua bulan.

“Sekarang korban sudah hamil sekitar enam bulan, namun terlapor enggan bertanggung jawab,” tambah Eka Dicky menegaskan.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku sangat terpukul dengan apa yang terjadi terhadap anak perempuan mereka itu .

Kasus ini kini sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial KAZ terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Selanjutnya, penyidik Polda Sulawesi Utara dijadwalkan akan melakukan pendalaman mendalam atas laporan tersebut. Langkah hukum yang ditempuh meliputi pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna menentukan kepastian proses hukum lebih lanjut.

Peliput : Candle Heiner Rogaga