KawanuaInfo.com — Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Royke O. Roring mengungkapkan, pembahasan tersebut dilakukan untuk penyesuaian.
“Artinya, aturan yang sudah pernah ditetapkan, dia berlaku terus sambil menunggu penyempurnaan,” ungkap Royke Rabu, (25/3/2026) di ruang rapat DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Royke juga merespon usulan anggota Badan Kehormatan Amir Liputo dimana memang urusan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sudah ada Peraturan menteri dalam negeri yang mengatur batas-batas mulai penyusunan RKPD, KUA-PPAS sampai dengan perubahan.
“Cuma memang tahun-tahun yang lalu karena kondisi di tingkat nasional sehingga banyak keterlambatan, kita tentu memahami itu untuk pihak eksekutif tetapi dengan adanya usulan-usulan ini baik karena justru ini awalnya kita berpikir hanya di KUA PPAS induk dan perubahan, tetapi lebih maju lagi malah kita mendambakan di pra RKPD,” ucap Royke dalam rapat Badan Kehormatan.
Selain itu Lanjut Royke, dalam penyesuaian Tata tertib tersebut juga akan memaksimalkan pelaksanaan rapat-rapat DPRD.
“Meskipun ada hari libur, hari sabtu atau hari libur lainya, misalkan ada hal-hal penting kita bisa mengadakan rapat paripurna,” beber Royke.
Royke juga memastikan bahwa, selama tahun 2025 sampai tahun 2026 Badan Kehormatan belum mendapati pelanggaran-pelanggaran dari anggota DPRD terhadap tata tertib yang masih berlaku.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan