Sitaro, Kawanuainfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Langkah ini diambil guna memperkuat penataan data pertanahan dan mempercepat legalisasi aset daerah secara menyeluruh di wilayah kepulauan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Mayheard E. L. Mogi, S.SIT., M.Si., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Selasa (8/9/2026).

Fokus utama dari kerja sama ini adalah percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah demi memberikan kepastian hukum atas seluruh tanah aset Pemkab Sitaro yang tersebar di berbagai kecamatan. Selain itu, kedua belah pihak menyepakati pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial agar setiap bidang tanah terdata secara presisi dan terpetakan secara digital.

Tak kalah penting, kerja sama ini mengusung program integrasi data dengan menyatukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ke dalam satu sistem basis data terpadu, serta pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pijakan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

​”Kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah mendasar untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE usai acara penandatanganan.

Heronimus menegaskan bahwa keterbukaan dan penyelarasan data pertanahan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Sitaro.

Dengan hadirnya sinergi ini, Pemkab Sitaro dan Kantor Pertanahan menjamin penyediaan data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan berbasis spasial, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa tanah aset daerah di masa mendatang.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.