Kawanuainfo.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, memastikan pemenuhan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu prioritas utama dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Sulut terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 di Manado, Senin (14/9/2026).

Di tengah penyesuaian fiskal daerah, Yulius menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak untuk menuntaskan seluruh hak pegawai.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak normatif ASN dan PPPK dapat dituntaskan,” ujar Yulius.

Selain pemenuhan hak ASN dan PPPK, penataan anggaran juga difokuskan untuk menyelesaikan kewajiban mengikat lainnya, seperti cicilan utang daerah serta tindak lanjut atas temuan BPK RI dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Yulius menekankan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut berkaitan erat dengan tata kelola keuangan daerah.

“Kewajiban tersebut merupakan bagian dari integritas fiskal pemerintah daerah yang tidak dapat ditunda,” tegasnya.

Meski difokuskan pada penyelesaian kewajiban anggaran, Yulius menjamin langkah efisiensi ini tidak akan memangkas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan APBD 2026 tidak hanya diarahkan untuk membiayai program pembangunan baru, tetapi juga memastikan kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat dapat diselesaikan tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Di akhir penjelasannya, Gubernur berharap Perubahan APBD 2026 menjadi pijakan kuat bagi penataan keuangan daerah ke depan.

“Langkah ini menjadi bagian dari penataan fiskal daerah agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai perundang-undangan; tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Yulius. (Karel)