Kawanuainfo.com — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Kantor DPRD Sulut, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut membahas kejelasan batas wilayah serta status kepemilikan tanah yang melibatkan warga Kelurahan Malendeng, Kota Manado, dan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos, didampingi anggota komisi yakni Amir Liputo, Ronal Sampel, Yongkie Limen, dan Remly Kandoli. Pertemuan ini turut menghadirkan perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kantor Pertanahan Manado dan Minahasa, Camat Tombulu, Camat Paal Dua, Lurah Malendeng, serta Hukum Tua Desa Sawangan.
Berty Kapoyos menyatakan bahwa permasalahan batas wilayah antar-kabupaten/kota tidak lagi bisa mengandalkan acuan lama dan harus diselesaikan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, penetapan acuan baru secara otomatis menggugurkan batas alam yang selama ini dipakai.
”Batas alam itu sudah tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya peraturan yang baru,” kata Berty di tengah rapat.
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, yang berdomisili di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng. Hingga kini, warga menghadapi ketidakpastian hukum terkait status wilayah, pemetaan bidang tanah, serta rencana penanganan program normalisasi sungai.
Anggota DPRD Sulut Daerah Pemilihan Manado, Amir Liputo, menyoroti persoalan warga ber-KTP Kecamatan Tikala yang wilayah administratif tempat tinggalnya kini masuk ke dalam Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa. Ia mendesak BPN Kabupaten Minahasa memberikan kepastian hukum dan penjelasan mengenai dasar hukum pemetaan tersebut.
”Bila sudah masuk, masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya, apakah tunduk pada Pemerintah Desa Sawangan atau tidak,” tegas Amir.
Menanggapi hal itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, menjelaskan bahwa acuan penetapan batas wilayah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2014.
”Ada batas alam yang kemudian ditarik garis titik-titik abu bernama garis deliniasi. Saat ini kami sedang mengadakan pengukuran. Jika tidak disepakati, garis deliniasi akan ditarik lurus,” jelas Riviva.
Riviva menambahkan, penetapan batas wilayah tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi di Biro Pemerintahan Pemprov Sulut. Komisi III DPRD Sulut berkomitmen mengawal proses penyelesaian ini hingga batas administrasi dan status hukum lahan warga terpetakan secara jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan