( Info Foto : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) )

Sitaro, Kawanuainfo.com – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Pada bulan Juni 2026 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati dua kali penerimaan penghasilan sekaligus, yakni gaji rutin bulanan dan Gaji ke-13.

Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, menyatakan bahwa percepatan pencairan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah atas dedikasi para abdi negara yang selama ini bersentuhan langsung dalam melayani masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang terus menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heronimus, Rabu (3/6/2026).

Menurut Heronimus, kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan keluarga ASN, tetapi juga menjadi pemantik semangat untuk mendongkrak performa birokrasi di wilayah Kepulauan Sitaro.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras dan loyalitas ASN. Kami berharap ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga ASN dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sitaro, Gandha Mulalinda, memastikan proses administrasi pencairan sudah berjalan lancar dan siap dicairkan bertahap setelah pemrosesan gaji reguler bulan Juni selesai.

“Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro sudah bisa berproses berlanjut setelah pencairan gaji bulan Juni 2026,” jelas Gandha.

Gandha kemudian merinci total anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk mengakomodasi hak lebih dari 2.400 ASN tersebut. Komponen perhitungan Gaji ke-13 ini dipastikan mengacu pada besaran gaji yang diterima pada bulan Mei 2026.

  • PNS: Dialokasikan untuk 1.842 personel dengan total pagu anggaran sebesar Rp 8.919.199.430.
  • PPPK: Dialokasikan untuk 565 personel dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.154.971.831.

Kebijakan gerak cepat Pemkab Sitaro ini langsung menuai respons positif dari para pegawai di lapangan. Momentum pencairan di bulan Juni dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

“Kami tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Plt Bupati Heronimus Makainas dan jajaran pemerintah daerah. Bulan Juni ini menjadi bulan yang membahagiakan karena kami menerima gaji bulanan dan juga Gaji ke-13,” ungkap salah seorang PNS Pemkab Sitaro yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dana segar ini akan sangat membantu pos pengeluaran domestik, terutama pendidikan anak. “Ini sangat membantu untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan berbagai keperluan lainnya. Perhatian pemerintah seperti ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” pungkasnya.

Langkah taktis yang diambil Pemkab Sitaro di bawah kepemimpinan Heronimus Makainas ini dinilai publik sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur, yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sitaro.