KawanuaInfo.com — Kepala Dinas Sosial Andra Mawuntu memberikan klarifikasi terhadap pasangan Lansia (Lanjut Usia) yang diusulkan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Menurut Andra, telah terjadi keterlambatan informasi terhadap usulan yang dimaksud di mana, usulan Pasangan Lansia sebagai penerima RTLH tersebut terdaftar untuk tahun 2026.
“Sebenarnya usulan penerima RTLH tersebut baru masuk akhir tahun 2025 dan akan dilaksanakan di tahun 2026,” ungkap Andra Senin, (2/2/2026) kepada KawanuaInfo.com melalui panggilan What’s app.
Lanjut Andra, dirinya tidak diinformasikan sebelumnya terkait usulan penerima RTLH yang ada di Desa Tulap Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa tersebut.
Meski demikian Andra menjamin bahwa, usulan nama-nama penerima bantuan sosial tersebut akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) tahun 2026.
“Saya jamin usulan penerima RTLH termasuk dua nama usulan penerima KUBE akan dimasukkan dalam SK tahun 2026 ini,” tegas Andra.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan