KawanuaInfo.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditunda akibat terjadi miskomunikasi dan tak dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat memastikan bahwa RDP Komisi IV yang tertunda itu tetap dilaksanakan setelah libur Lebaran.
“Kita akan menyurat kembali untuk pemanggilan kedua dan menyampaikan bahwa ini adalah surat yang kedua kalinya,” jelas Vonny Senin, (9/3/2026) di ruang rapat Komisi IV.
Beberapa dinas yang masuk dalam daftar undangan RDP tersebut adalah SKPD-SKPD yang baru saja mengalami rolling jabatan.
SKPD yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:
- Dinas Perpustakaan
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan sejumlah dinas lainya.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan