Kawanuainfo.com — Langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) kembali dihadirkan demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah (rica) segar didatangkan langsung dari Probolinggo untuk memastikan ketersediaan pasokan pangan berkualitas dengan harga terjangkau.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen nyata dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam menjawab langsung kebutuhan dasar warga Sulawesi Utara terhadap keterjangkauan harga bahan pokok, khususnya rica yang menjadi salah satu komoditas paling krusial bagi rumah tangga di daerah ini.

Mulai Selasa (15/9/2026), masyarakat di wilayah Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan dapat memperoleh rica segar unggulan varietas Patalan dengan harga resmi Rp57.000 per kilogram.

Harga yang dipatok sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) ini telah memperhitungkan margin yang adil bagi distributor maupun pengecer, sehingga masyarakat terlindungi dari lonjakan harga di pasaran.

Warga dapat membeli rica murah tersebut sejak pembukaan operasional pasar mulai pukul 07.00 WITA di empat lokasi pasar utama; Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan Kota Manado, Pasar Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan Pasar Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

    Guna menjamin kesegaran komoditas, rica didistribusikan cepat melalui jalur udara via Probolinggo – Surabaya – Makassar hingga tiba di Manado pada Senin malam. Logistik dari titik bongkar menuju tiap daerah pun disalurkan sejak Selasa subuh pukul 03.30 WITA dengan pengawalan ketat Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulut dan Satgas Pangan.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulut, Rahel Rotinsulu, menegaskan bahwa pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan pasokan diterima tepat sasaran dan dijual sesuai ketentuan.

    “Penyaluran dilakukan dari distributor (D2) langsung kepada pedagang terdaftar di pasar. Seluruh pedagang yang menerima pasokan ini wajib menjual tepat di harga Rp57.000 per kilo,” tegas Rahel.

    Pengawasan ketat dari Satgas Pangan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulut dipastikan berlangsung sepanjang jam perdagangan guna mencegah praktik penaikkan harga sepihak dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara merata. (Red)