Kawanuainfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Franciskus Andy Silangen pada Senin (24/8/2026).
Keputusan ini diambil setelah seluruh atau lima fraksi di DPRD Sulut—PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra—menyampaikan pemandangan umum dan menyatakan persetujuannya. Agenda rapat paripurna ini mencakup penyampaian Gubernur mengenai Ranperda KUA-PPAS Perubahan 2026 serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, memaparkan penyesuaian postur anggaran yang didasari oleh evaluasi pembangunan semester pertama 2026 dan pengakomodasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.
Postur Perubahan APBD 2026
- Pendapatan Daerah: Naik sebesar Rp59,32 miliar, dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.
- Belanja Daerah: Meningkat sebesar Rp186,45 miliar, dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun.
- Penerimaan Pembiayaan: Bertambah Rp127,12 miliar, dari Rp50 miliar menjadi Rp177,12 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp210,62 miliar untuk alokasi pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI.
Penyesuaian Indikator Makro Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Sulut pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 5,54 persen, sehingga target pertumbuhan disesuaikan menjadi 5,2–6,3 persen (sebelumnya 6,05–7,05 persen). Indikator makro lainnya meliputi:
- Tingkat Kemiskinan: Posisi 6,62 persen, ditargetkan turun ke rentang 6,47–6,22 persen.
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Posisi 5,75 persen, dengan target perubahan 5,20–5,90 persen.
- Indikator Lain: Gini Ratio 0,341; PDRB per kapita Rp75,24 juta; kontribusi PDRB terhadap nasional 0,87 persen; dan tingkat inflasi terkendali pada angka 2,2 persen.
Pemprov Sulut menerapkan kebijakan refocusing anggaran guna mengarahkan belanja daerah pada pemenuhan kewajiban mengikat (mandatory spending), percepatan infrastruktur konektivitas dan irigasi, perlindungan sosial (Universal Health Coverage), serta penguatan ketahanan pangan dan UMKM.

Tinggalkan Balasan