Sitaro, Kawanuainfo.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Kamis (30/7/2026). Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, serta dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sitaro, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS memegang peranan krusial sebagai tahapan awal yang strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini juga menjadi landasan utama bagi penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Penyusunan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027,” ujar Heronimus.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut bertujuan untuk membangun kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Selain itu, KUA-PPAS berfungsi sebagai pedoman penyusunan RAPBD, menjaga sinkronisasi kebijakan antara pusat, provinsi, dan daerah, sekaligus menetapkan prioritas pembangunan serta target kinerja perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati merinci proyeksi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Sektor pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp491,36 miliar, mengalami penyesuaian jika dibandingkan dengan target tahun 2026 yang berada di angka Rp495,39 miliar. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,40 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp461,19 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp4,77 miliar.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah pada tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp504,57 miliar, yang tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp535,42 miliar. Komposisi belanja ini meliputi belanja operasi sebesar Rp391 miliar, belanja modal Rp26,60 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp84,97 miliar.
Adapun di sektor pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Sitaro memproyeksikan penerimaan pembiayaan tahun 2027 sebesar Rp13,21 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan tidak adanya rencana penyertaan modal daerah pada tahun anggaran tersebut, maka pembiayaan netto diproyeksikan berada pada angka Rp13,21 miliar.
Mengakhiri penyampaiannya, Heronimus Makainas berharap agar proses pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dapat berjalan lancar melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif hingga tercapai nota kesepakatan bersama.
“Semoga pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dapat berjalan lancar, terjalin sinergi komunikasi yang konstruktif serta semangat kebersamaan antara pemerintah daerah dan DPRD sampai ditetapkan menjadi nota kesepakatan,” tandas Makainas.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, serta pandangan kritis dari pihak DPRD akan menjadi elemen esensial dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS. Tujuannya agar pengelolaan anggaran daerah ke depan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Tinggalkan Balasan