Kawanuainfo.com – Pemerintah Desa Malola Satu, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Hukum Tua Desa Malola Satu, Reiders Pinatik, melalui seruan aksi antikorupsi yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Reiders menegaskan bahwa integritas tidak boleh sekadar menjadi wacana normatif, melainkan harus terinternalisasi dalam seluruh dimensi pengambilan keputusan dan eksekusi kebijakan di tingkat desa.
“Integritas bukan hanya sebuah nilai, melainkan komitmen konkret dalam setiap tindakan untuk melayani masyarakat secara jujur, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Reiders.
Ia menambahkan bahwa praktik korupsi merupakan hambatan struktural yang berpotensi mendistorsi percepatan pembangunan daerah, menurunkan efisiensi pelayanan publik, serta mengikis kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi pemerintahan.
Guna meminimalisasi potensi abuse of power dan mal-administrasi, Pemdes Malola Satu menetapkan lima prinsip mendasar yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur dan elemen masyarakat:
- Jujur: Konsistensi antara narasi dan tindakan berbasis fakta.
- Disiplin: Kepatuhan terhadap regulasi dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.
- Transparan: Keterbukaan informasi publik, khususnya dalam tata kelola anggaran dan program desa.
- Akuntabel: Pertanggungjawaban publik secara utuh atas setiap kebijakan yang diambil.
- Adil: Pelayanan inklusif tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Pemerintah Desa juga mengimbau warga untuk secara aktif mengawasi dan menolak berbagai indikasi pelanggaran, termasuk suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), penggelapan aset negara, hingga praktik nepotisme.
Guna memperkuat sistem pengawasan partisipatif, Pemdes Malola Satu menyelaraskan langkahnya dengan visi dan instruksi Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah pimpinan Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) bersama Wakil Bupati Theodorus Kawatu, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat (clean and good governance), serta terlibat langsung dalam instrumen pengawasan nasional di bawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Inisiatif ini merupakan tindak lanjut nyata dari program Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan dalam memperkuat pilar integritas hingga ke tingkat desa. Kami di Desa Malola Satu berkomitmen penuh agar tata kelola anggaran maupun pelayanan publik berjalan selaras dengan visi Pemkab Minsel,” tandas Pinatik.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan berbagai saluran pengaduan resmi jika menemukan potensi pelanggaran, seperti; Kanal Resmi KPK, layanan Call Center 198, hingga Platform Digital yakni Aplikasi JAGA (Jaring Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
Melalui konsistensi pencegahan yang dimulai dari skala individu, keluarga, hingga lingkungan kerja, Desa Malola Satu optimistis mampu menghadirkan iklim pemerintahan yang bersih demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (Red)

Tinggalkan Balasan