Kawanuainfo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).

Agenda paripurna mencakup penyampaian penjelasan Gubernur Yulius Selvanus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Pemandangan Umum Fraksi, Tanggapan Gubernur, hingga Pengambilan Keputusan atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen

Ketua DPRD Sulut saat membuka rapat paripurna menekankan pentingnya APBD 2027 untuk melahirkan kebijakan anggaran yang adil, berpihak pada kepentingan publik, serta berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulut.

Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 yang ditandatangani bersama pada 14 Agustus 2026. Penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dengan menerapkan tiga pilar tata kelola fiskal: kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif.

Berikut rincian skema postur RAPBD Provinsi Sulut TA 2027:

  • Pendapatan Daerah: Rp3.242.800.386.069 (Rp3,24 triliun)
  • Belanja Daerah: Rp3.043.414.584.637 (Rp3,04 triliun)
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp41.237.530.000 (Rp41,23 miliar)
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp240.623.331.432 (Rp240,62 miliar)

Yulius menambahkan, rincian postur anggaran tersebut masih berpeluang mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat—seperti DAU, DBH, dan DAK—belum ditetapkan secara final.

Sementara itu, terkait Perubahan APBD TA 2026, anggaran difokuskan pada program yang berpihak pada rakyat melalui penanganan kondisi mendesak, efisiensi, dan pengalokasian yang berdampak langsung. (karel)