Jakarta, Kawanuainfo.com — Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) mendesak pengusutan tuntas atas dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang disinyalir melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pihak lainnya.

Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, menegaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kehormatan demokrasi, hukum, dan kedaulatan negara.

“Apabila terbukti, tindakan penyadapan ilegal ini berpotensi melanggar ketentuan KUHP dan UU ITE. Hal ini juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengancam kepemimpinan negara yang sah,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

F-PDR menilai praktik penyadapan terhadap kepala negara merusak marwah demokrasi karena berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, mengintervensi kebijakan pemerintah, hingga menekan kebebasan berekspresi masyarakat.

Atas kondisi tersebut, F-PDR menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan penegak hukum untuk membongkar kasus ini secara mendalam. Agus meminta proses penyelidikan tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor intelektual, motif, serta pihak yang diuntungkan dari aksi tersebut.

Dorong Evaluasi Kabinet dan Reformasi Polri

Polemik ini dinilai F-PDR sebagai momentum krusial bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan membenahi jajaran kabinet. Agus menekankan pentingnya kabinet diisi oleh figur profesional yang memiliki loyalitas tunggal kepada Presiden.

Di saat yang sama, F-PDR mengapresiasi langkah Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang mulai melakukan pembenahan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah pembersihan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.

“Mari kita jaga Indonesia yang demokratis, rakyatnya aman dan sejahtera,” bunyi pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan Sekretaris Jenderal Rudi S. Kamri.