Kawanuainfo.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan emas PT HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, periode 2013–2025.
Kedua tersangka tersebut adalah BAT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut tahun 2019, dan HJ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR.
”Malam ini kita melakukan penegakan hukum berupa tindakan upaya paksa, yaitu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran, dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026) malam.
Tersangka BAT diduga terlibat dalam penyusunan Feasibility Study (FS) fiktif tanpa penyelidikan awal dan menerima uang pelicin sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sementara itu, tersangka HJ diduga melakukan pengolahan dan penjualan emas tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta memalsukan data produksi.
Saat ini, BAT telah resmi ditahan. Namun, tersangka HJ mangkir dari tiga kali panggilan sehingga Kejati Sulut menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran. Berdasarkan analisis ahli lingkungan dari IPB, kerugian negara dalam kasus ini sementara diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Zein Munggaran menegaskan bahwa penetapan kedua orang ini barulah tahap awal. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa saat ini masih ada bidikan terhadap calon tersangka lainnya.
”Dua tersangka ini untuk sementara, masih ada calon tersangka lain. Saya harap teman-teman bersabar, kami transparan dan kami akan mengumumkan siapa tersangka-tersangka yang menyusul selain pada tersangka ini,” pungkas Zein. (Vil)

Tinggalkan Balasan