​Kawanuainfo.com – Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang mendapat respons keras dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara.

Ketua DPD GTI Sulut, Risat Sanger, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola dana kemanusiaan.

​Risat menyampaikan bahwa dana bantuan bencana adalah hak mutlak masyarakat terdampak yang sedang mengalami kesulitan. Ia menilai penyalahgunaan dana tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang melukai rasa keadilan.

​“Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan. Kalau sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Risat kepada media, Jumat (8/5/2026).

​Dukungan untuk Kejati Sulut

​GTI Sulut menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Risat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, terutama setelah Bupati Sitaro resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

​Adapun poin-poin utama yang ditekankan oleh GTI Sulut terkait kasus ini adalah:

  • ​Transparansi Publik: Meminta proses hukum dibuka secara terang benderang agar masyarakat mengetahui aliran dana yang sebenarnya.
  • ​Pengembangan Tersangka: Mendorong aparat untuk tidak berhenti pada satu tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan dana.
  • ​Evaluasi Pengawasan: Mendesak pengawasan ketat terhadap anggaran darurat agar tidak menjadi ajang korupsi oleh oknum tertentu.

​Kerugian Negara Capai Rp22 Miliar

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

​Risat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara untuk menjunjung tinggi integritas dalam mengelola anggaran negara.

​“Jangan sampai rakyat menjadi korban dua kali. Sudah terkena bencana alam, lalu hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan,” pungkasnya.

(red)