KawanuaInfo.com — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Braien R. L. Waworuntu menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa Kinunang dan Pulisan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Badan Pertanahan (BPN).

Pasalnya, masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan saling klaim kepemilikan lahan dengan PT. Minahasa Permai Resort Development.

Menyikapi adanya sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi itu, Braien pun mejinta kepala BPN untuk segera menvpcari kebenarannya di mana masyatakat memiliki surat kepemilikan yang sah.

“Kami di Komisi I merupakan perwakilan dari 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang harus mendengarkan, menerima dan menindak lanjuti semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sehingga kamj juga memerlukan penjelasan dari kepala BPN,” ungkap Braien Senin, (2/2/2026) pada rapat Komisi I.

Disamping itu, BPN berjanji akan segera melakukan penyelesaian konflik yang terjadi di mana masaalah antara masyarakat Desa Pulisan dan masyarakat Desa Kinunang dengan PT. Minahasa Permai Resort Development telah masuk dalam target penyelesaian konflik oleh BPN.

Braien pun mengingatkan BPN agar tidak main-main di mana Braien akan mengejar komitmen yang terbangun melalui pada RDP.

“Tahun ini menjadj terget dari BPN untuk menyelesaikan itu. Kalau nda selesai, silahkan masyarakat mencari kepala BPN,” ucap Braien.

Braien pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada kepala BPN yang hadir bersama masyatakat pada RDP Komisi I dengan harapan permasaalahan lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan cepat terselesaikan.

(Erga Dirangga)