KawanuaInfo.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Sosial Provinsi Sulut berlangsung cukup alot.

Alotnya rapat itu dikarenakan adanya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat, tidak kunjung terealisasi hingga masyarakat penerima meninggal dunia.

Anggota Kkmisi IV DPRD Sukut Piere Makisanti mengungkapkan terdapat pasangan Lansia (Lanjut usia) sebagai penerima RTLH harus tinggal di bawan terpal guna menunggu RTLH.

“Jadi pasangan Lansia ini sempat dijubungi petugas dari dinas sosial yang mengatakan, kalau sudah ada surat keputusan, bapak, ibu bongkar sendiri rumah yang lama. Oleh pasangan Lansia tersebut, rumah lama langsung dibongkar, dan mereka tinggal beratapkan terpal,” unbkap Pier Senin,(2/2/2026) di depan ruangan Komisi IV.

Meski begitu, Piere menyesalkan lambatnya respon dari Dinas Sosial terhadap kondisi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan RTLH.

“Dinas Sosial itu ada karena u tuk membantu masyarakat. Tetapi yang terjadi, coba bayangkan saja, opa dan oma ini beratap terpal sampe tu terpal so tore, bantuan nyanda datang-datang,” sorot Piere.

“Ini penerima RTLH bukan asal-asal, lantai rumahnya tanah bukan keramik,” jelas Piere.

Pada momen tersebut pula, Piere memberikan peringatan keras kepada Dinas Sosial Provinsi Sulut bahkan dengan penuh kekecewaan, Pier meminta Kepala Dinas Sosial Andra Mawuntu agar segera mundur dari jabatan.

“Pak Kadis (Kepala Dinas) jalau sudah tak mampu sebaiknya mundur. Seharusnya pak Kadis ketika diberikan kepercayaan, maka harus dimanfaatkan betul untuk membantu masyatakat,” tegas Piere.

Tak hanya itu, Piere juga mengungkap adanya usulan yang berubah-ubah yang membuat Piere memberikan pemahaman ke Dinas Sosial di mana, anggaran Pendapatan Belanja dibahas oleh DPRD dan disepakati.

“Ada kata sepakat di situ dan item-item yang kami usulkan masuk di situ bukan karang-karang. Ini dokumen resmi kami usulkan. Ketika sampai akhirnya diubah. Kalau bisa sampaikan saja di sini siapa yang mengusulkan untuk diubah. Dari Dinas juga jangan seenaknya, tetapi harusdi cek dulu ke kita,” cecar Piere.

“Kami mengusulkan aspirasi baik itu KUBE, RTLH, itu berdasarkan hasil kesepakatan DPRD bersama TAPD (Tim Anggarang Pemerintah Daerah) yang tertuang dalam RKPD, KUA PPAS, tidak sembarang kami membahas ini karena betul-betul apa yang menjadi hak rakyat, dorang harus terima,” jelas Piere.

(Erga Dirangga)