KawanuaInfo.com — Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun tentang 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi.

Mengawali penjelasannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat.

“Sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada Saya, untuk menyampaikan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Gubernur Yulius Senin, (24/11/2025) pada rapat paripurna DPRD Sulut.

Lanjut Gubernur Yulius Selvanus, menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunanAPBD, yakni:

– Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

– Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.- Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

– Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

– Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikanrasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

– Memperhatikan Kapasitas Kapasitas Fiskal Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekadar dokumen anggaran,” ucap Gubernur Yulius Selvanus.”Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, dalam menjawab tantangan dan kebutuhan sekaligus cerminan kesungguhan kita masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” sambung Gubernur Yulius.

Menurut Yulius Selvanus, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”.

Hal itu menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan.’

“Namun, kita juga harus menyadari akan akibat dari fiskal bahwa Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, khususnya penurunan alokasi dana transfer Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap setiap program dan kegiatan,” terang Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur juga menekankan bahwa, Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.Tantangan itu bukan untuk melemahkan semangat, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan.Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja.

“Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan tehadap ketentuan earmarking dan alokasi (Standar untuk pemenuhan SPM Pelayanan Minimal) serta mandatory spending,” tegas Gubernur Yulius.

Kebutuhan operasional yang mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR.Selain itu, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor- sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan sebagai berikut:KUA dan PPAS, yakni

– Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-

– Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp3.019.612.390.563,– Pembiayaan:Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA) sebesar Rp50.000.000.000,-

– Pengeluaran pembayaran (untuk pembayaran utang daerah) sebesar Rp210.623.331.432,-

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam untuk memperkuat kapasitas daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

Adapun kegiatan usaha PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas.

“Dengan Ranperda ini, akan tercipta sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ucap Yulius Selvanus.

Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstrusi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.Sesuai amanat Pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah.

Karena itu, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan mendukung anggaran pada akhirnya kebutuhan pemenuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Menjadi harapan, Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditanggapi oleh segenap anggota dewan yang terhormat, dapat kita bahas bersama, guna membuat setiap muatannya komprehensif, hingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan kita, dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan membuat masyarakat Sulawesi daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan Sejahtera secara keseluruhan,” tutur Gubernur Yulius Selvanus.

(Redaksi)