KawanuaInfo.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Remly Kandoli mendesak pemerintah Provinsi Sulut untuk segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang longsor di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
Menurut Remly, ruas jalan yang hingga kini belum diperbaiki merupakan jalan Provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulut.
“Terdapat beberapa ruas jalan yang perlu penanganan segera yakni ruas jalan Pangu, Wongka, Atep yang hingga saat ini masih longsor,” ungkap Remly Selasa, (4/11/2025).
Tak hanya itu Remly juga mengungkap terdapat sejumlah ruas jalan di Mitra yang menjadi kewenangan Provinsi yang kondisinya membahayakan pengguna jalan sehingga diperlukan penanganan mendesak.
“Pertama ada ruas jalan Ratahan-Amurang, ruas jalan Pontak-Kalait-Lobu, ruas jalan Liwutung-Tababo, dan ruas jalan Atep-Wongkai-Pangu, ini semua kondisi jalannya rusak dan sangat memprihatinkan. Saya minta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi,” jelas Remly.
Lanjut Remly, sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 117 tahun 2024 tentang penetapan ruas-ruas jalan Provinsi.
“Ini sudah jelas bahwa, ruas-ruas jalan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sehingga saya mendesak agar segera dilakukan perbaikan sebelum menimbulkan korban jiwa bagi warga saya,” tegas Remly.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan