KawanuaInfo.com — Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sulut tentang penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah serta mengambil keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan daerah Pembangunan Sulut menjadi Perusahaan umum daerah pembangunan Sulut dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2025-2044.
Mengawali sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengajak semua pihak memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas kasih dan karunia-Nya, masih diberikan kekuatan dan kesehatan, sehingga dapat dipertemukan melalui forum yang terhormat dalam rangka menunaikan sebuah mandat konstitusional demi kemaslahatan masyarakat di daerah Bumi Nyiur Melambai.
Gubernur yulis Selvanus mengungkapkan, rapat paripurna itu merupakan momentum yang sangat penting dan krusial dalam perjalanan birokrasi dan pembangunan daerah.
“Paripurna ini bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab sejarah untuk memancangkan tonggak hukum yang akan menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus Selasa, (24/2/2026) dalam rapat paripurna DPRD.
Gubernur Yulius Selvanus mengatakan bahwa, agenda pertama yang menjadi perhatiannya adalah Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026.
“Sebagaimana kita sadari, hukum harus bersifat dinamis, responsif, dan adaptif terhadap denyut nadi pembangunan serta perubahan regulasi di tingkat nasional. Instrumen hukum daerah tidak boleh kaku, harus mampu menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan daerah,” ucap Gubernur Yulius Selvanus.
“Saya berdiri di sini untuk menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi atas perubahan Propemperda Tahun 2026 ini. Langkah ini merupakan keputusan taktis dan strategis untuk mengakomodir Ranperda RTRW 2025-2044 dan Ranperda tentang PT. Mesma yang pada awalnya belum terakomodir dalam rencana awal tahun 2026. Penyesuaian ini sangat krusial agar seluruh agenda besar kita memiliki legalitas yang sah dan prosedur yang konstitusional. Tanpa akomodasi ini, gerak langkah kita dalam menjaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat akan terhambat oleh kendala administratif yang sebenarnya bisa kita atasi melalui sinergi yang harmonis hari ini,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Selaku Gubernur, sebagai representasi sikap resmi Pemerintah Provinsi terhadap hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah strategis yang telah dilaporkan oleh masing-masing Panitia Khusus sebelumnya.
Pertama, terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, dan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
“Setelah mencermati laporan akhir Pansus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Gubernur yulius Selvanus.
Terkait Penanggulangan Bencana, Gubernur menyadari bahwa, posisi geografis Sulawesi Utara menuntut untuk memiliki sistem pertahanan daerah yang tangguh.
“Ranperda ini adalah jawaban kita untuk menggeser paradigma menjadi paradigma mitigasi dan kesiapsiagaan yang terpadu,” jelas Gubernur Yulius Selvanus.
Sedangkan mengenai transformasi ini adalah langkah
menjadi Perumda, modernisasi pendayagunaan
aset-aset daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah.
Persetujuan bersama yang akan ditandatangani merupakan mandat bagi pihak eksekutif untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu Nomor Register Pengajuan Kementerian Dalam Negeri.
Nomor register itu adalah syarat mutlak agar regulasi kita memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga sistem perlindungan masyarakat PAD optimalisasi dan dapat diimplementasikan secara formal.
Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah mahakarya regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.
“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita. Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil Substansi memperoleh Persetujuan (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah bukti validitas teknis dan legalitas substansi dari apa yang kita putuskan hari ini. Persub tersebut menegaskan bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional.
Maka, Pemerintah Provinsi menyatakan Menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Sulut 2025-2044 ini. Persetujuan bersama hari ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi untuk segera membawa dokumen strategis ini ke tahap selanjutnya, yaitu Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Gubernur yulius Selvanus.
Melalui tahapan evaluasi itu, Pemerintah Pusat akan meninjau kembali keselarasan Ranperda kita. Proses evaluasi ini adalah filter akhir yang memastikan bahwa RTRW benar-benar siap menjadi arah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan demi masa depan generasi penerus daerah.
Mengakhiri sambutan sekaligus pendapat akhir, Gubernur menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi- tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, khususnya kepada para Pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang telah bekerja dengan dedikasi luar biasa.
“Saudara-saudara telah bekerja melampaui tugas administratif demi memastikan setiap pasal dalam regulasi ini benar-benar berkualitas,” terang Gubernur Yulius Selvanus.
Sementara kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi, Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan dengan tegas bahwa, jangan pernah merasa tugas kita telah usai dengan keputusan hari ini.
“Persetujuan ini adalah awal dari tanggung jawab implementasi yang sesungguhnya. Mari kita kawal pengajuan Nomor Register dan proses Evaluasi di Kemendagri dengan cermat dan tanpa menunda-nunda waktu. Aturan hanyalah tumpukan kertas tanpa makna jika tidak diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan,” tegasnya lagi.
“Mari kita terus melangkah maju dengan semangat Gotong Royong dan nilai-nilai luhur Mapalus. Mari kita buktikan bahwa di bawah naungan Tuhan Yang Maha Kuasa, kita mampu membawa Sulawesi Utara menjadi daerah yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutur Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus juga tak melupakan di mana dalam suasana yang penuh berkah itu, dirinya menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa kepada saudara-saudara umat Muslim yang sedang menunaikannya.
“Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan menjadi ladang pahala bagi kita semua,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan