Kawanuainfo.com – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja dan periode libur panjang, Bupati menegaskan bahwa pelayanan prima kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas.

“Libur dan cuti bersama merupakan hak setiap ASN untuk berkumpul bersama keluarga, namun tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap harus dijalankan secara profesional. Saya mengimbau seluruh ASN Pemkab Minahasa Selatan untuk tetap mengedepankan dedikasi dan profesionalisme dalam bekerja,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel selama masa libur dan cuti bersama tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, responsif, dan tanpa gangguan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, yang mengatur penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) secara terukur dan bertanggung jawab.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan esensial diwajibkan tetap bekerja secara penuh (100% work from office/WFO), sementara perangkat daerah lainnya dapat menerapkan kombinasi WFO dan work from home (WFH) secara terbatas sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pelayanan.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diinstruksikan untuk mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja secara efektif, khususnya pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan tidak terjadi gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan integritas, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas secara fleksibel tanpa mengurangi kinerja.

Dengan demikian, kebijakan ini menitikberatkan pada keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlanjutan pelayanan publik yang prima, responsif, dan akuntabel selama periode libur keagamaan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dalam setiap kondisi dan kebijakan yang diterapkan. (*)