KawanuaInfo.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan Pimpinan DPRD terhadap peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang tata tertib DPRD.

Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi oleh para Pimpinan DPRD dan sekretaris DPRD dan di hadiri anggota DPRD Provinsi Sulut.

Menurut Fransiscus, peraturan DPRD tentang tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

“Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Fransiscus Senin, (2/3/2026) pada rapat paripurna DPRD Sulut.

Lanjut Fransiscus, lebih dari itu, tata tertib DPRD menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna, harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,” tegas Fransiscus.

Ketua DPRD Fransiscus Silangen juga menjelaskan bahwa, dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, yang diharapkan terciptanya kepastian prosedur,
keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.

“Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat serta kemajuan daerah,” terang Fransiscus.

Pada rapat paripurna itu juga Fransiscus menginformasikan bahwa, tahapan selanjutnya pembahasan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD adalah pembahasan tingkat I, dan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD, dan pembahasan ranperda tersebut dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD.

Keanggotaan panitia khusus DPRD dimaksud, diusulkan oleh masing-masing fraksi sebagaimana rekomendasi rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya menindaklanjuti surat pimpinan DPRD nomor 160/DPRD/077/2026, tanggal 13 februari 2026, perihal permintaan nama-nama anggota panitia khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengusulkan nama-nama keanggotaan Pansus DPRD pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,
masing-masing:

  • dr. Fransiscus A. silangen, Sp.B,KBD (koordinator)
  • dr. Michaela E. Paruntu, M.A.R.S (koordinator)
  • Royke R. Anter, SE, ME
  • Stela M. Runtuwene, A.Md, Sek
  • Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU
  • Ruslan Abdul Gani, S.Sos, MM
  • Hi. Amit Liputo, SH
  • Eugenie N. Mantiri, S.Pd, MAP
  • Irene Golda Pinontoan
  • Feramitha T. Mokodompit, S.M, MBA
  • Melisa Gerungan
  • Vionita Kuera
  • Yongkie Limen
  • Frangky Roger Mamesah
  • Angelia R. Wenas, SE
  • Seska E. Budiman, S.Sos
  • Braien R. L. Waworuntu, SE
  • Gracia Yubelinda Oroh
  • Normans Luntungan, ST, M.E

(Erga Dirangga)