KawanuaInfo.com — Terkait dengan adanya aksi protes dari sekelompok masyarakat terhadap penetapan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditanggapi oleh ketua Panitia khusus (Pansus) RTRW.
Menurut Henry, Pansus RTRW telah membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat namun tidak ada surat atau aspirasi dari kelompok masyarakat yang protes itu tersampaikan ke Pansus.
“Kami tetap membuka ruang meski sudah ada lintas Kabupaten dan Kota, kami membuka ruang untuk memanggil Kabupaten Kota untuk melakukan pengecekan apakah ini sudah selaras atau belum, jadi semua tahapan-tahapan sudah dilaksanakan,” ungkap Henry Selasa, (24/2/2026) usai rapat paripurna DPRD.
Meski demikian, Henry menghargai masyarakat yang membawa aspirasi di DPRD Provinsi Sulut terkait dengan RTRW.
“Ini bagian dari pada dinamika sebagaimana kami juga sebagai anggota DPRD diberikan kewenangan oleh masyarakat, tetapi kami juga harus menyampaikan bahwa, audah ada ruang yang telah kami buka, pembahasan-pembahasan juga dilaksanakan secara terbuka,” ucap Henry.
“Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan,” jelas Henry.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan