KawanuaInfo.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka memperingati hari berkabung nasional.
Sekretari DPRD Provinsi Sulut Weliam Niklas Silangen mengungkapkan, pengibaran bendera setengh tiang tersebut memperingati wafatnya presiden ke-6 RI Try Sutrisno.
“Pemerintah telah menetapkan hari berkabung nasional atas wafatnya tokoh nasional yakni Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno,” ungkap Niklas Senin, (2/3/2026) di Kantor DPRD Sulut.
Lanjut Niklas, penghormatan itu menjadi kewajiban setelah adanya instruksi melalui keputusan atau surat edaran Presiden.
“Jadi, bendera merah putih dinaikkan penuh terlebih dahulu, kemudian diturunkan setengah tiang,” jelas Niklas.
Sebelumnya lanjut Niklas, instruksi tersebut telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Pengibaran Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026, dan pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai hari berkabung nasional,” terang Niklas.
(Erga Dirangga)

Tinggalkan Balasan