KawanuaInfo.com — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa harus menunda kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja Komisi IV.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Vonny Paat mengungkapkan, RDP yang seyogyanya dilaksanakan pada Senin, (9/3/2026) itu tidak dihadiri oleh satu pun SKPD akibat miskomunikasi atau mengalami kegagalan berkomunikasi secara efektif yang menyebabkan undangan tidak terampaikan dengan baik.

“Ternyata dari TUP Pemerintah Provinsi tidak sampai ke Dinas. Itu menurut staf. Sudah di komunikasikan langsung dengan TUP (Tata Usaha Pemerintahan) bahwa, miskomunikasi,” ungkap Vonny di depan ruang rapat Komisi IV.

Lanjut Vonny, RDP yang melibatkan beberapa Dinas yang memiliki pejabat yang baru setelah di rolling tersebut akan tetap dilaksanakan setelah libur Lebaran.

“Minggu depan baru bisa dilaksanakan setelah libur bersama,” jelas Vonny.

Diketahui bahwa, terjadinya miskomunikasi dikarenakan pesan yang tidak tersampaikan dengan jelas, akibat penggunaan kata-kata yang tidak tegas, ambigu, atau terlalu umum dapat membuat penerima pesan menafsirkan makna yang berbeda.

Selain itu, terdapat perbedaan persepsi, kurangnya perhatian dalam mendengar, serta penggunaan media komunikasi yang kurang tepat mengakibatkan terjadinya kegagalan dalam berkomunikasi secara efektif.

(Erga Dirangga)