KawanuaInfo.com — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Eldo Wongkar melakukan pengecekan Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sulut ke Dinas Pertanian dan Peternakan.

Hal itu diungkapkan Eldo dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut bersama mitra kerja komisi II.

Menurut Eldo, terdapat Pokir anggota DPRD yang disampaikan hingga saat ini belum terealisasi.

“Ini perlu kita lakukan pengecekan hasil serapan aspirasi masyarakat yang kemudian dibahas di DPRD dan direkomendasikan ke pemerintah daerah hingga masuk ke program dan anggaran daerah,” ungkap Eldo Senin, (2/3/2026) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut.

Lanjut Eldo, Pokir yang disampaikan ke Dinas Pertanian dan Peternakan itu telah terkonfirmasi dari Dinas terkait bahwa, akan segera terealisasi pada bulan Maret tahun 2026.

“Menurut Dinas Pertanian dan Peternakan, telah mengkonfirmasi akan segera terealisasi bulan ini, dan mereka masih sedang melakukan verifikasi,” jelas Eldo usai rapat Komisi II.

Eldo juga menekankan bahwa, Pokok pikiran DPRD berperan sebagai instrumen resmi penyaluran aspirasi masyarakat yang terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga memperkuat fungsi representasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD secara akuntabel dan sesuai regulasi.

Pentingnya realisasi Pokok pikiran DPRD

Diketahui, Pokok pikiran DPRD adalah usulan atau rekomendasi kebijakan yang dihimpun dari hasil reses dan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD, lalu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Aspirasi yang disampaikan saat reses diformalkan melalui mekanisme perencanaan resmi.

Pokir wajib diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)

DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pokir menjadi dasar legitimasi dalam pembahasan APBD agar usulan kegiatan memiliki dasar aspiratif dan administratif.

Pokir menunjukkan bahwa anggota DPRD menjalankan fungsi representasi, bukan sekadar fungsi formal. Masyarakat bisa menilai konsistensi antara janji politik dan realisasi program.
Karena bersumber dari kebutuhan riil masyarakat, Pokir membantu pemerintah daerah menyusun program yang lebih tepat guna dan tepat sasaran.

(Erga Dirangga)