KawanuaInfo.com — Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang penetapan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tiba-tiba ricuh setelah protes dari sekelompok masyarakat yang dilontarkan dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut diantaranya adalah penetapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan daerah.

Terpantau KawanuaInfo.com di tengah jalanya rapat paripurna, sekelompok masyarakat yang hadir langsung menyampaikan protes dengan membawa alat peraga berupa kertas yang bertuliskan Tolak RTRW.

Sontak sekelompok masyarakat yang mengatas namakan aliansi masyarakat sipil itu langsung diamankan petugas dan diseret keluar ruang rapat paripurna.

Imanuel Mangole yang mewakili aliansi masyarakat sipil Sulut mengungkapkan, pihaknya menolak RTRW dengan berbagai alasan.

“Perda ini harus digugat secara konstitusional, perda ini tidak bisa di sahkan karena secara formil menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang sekarang telah diubah Undang-undang 13 tahun 2023 bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu harus di dengar usulnya, dipertimbangkan, kemudian harus dijelaskan apakah mau diterima atau tidak. Dengan tiga syarat itu apakah DPRD melakukan? Tidak,” ungkap Imanuel Selasa, (24/2/2016) di kantor DPRD Sulut.

Tak hanya itu, imanuel juga mengungkap nasib sejumlah masyarakat di beberapa wilayah yang terdampak lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Ada kampung Ambong, ada kampung Kijang, mereka hari ini terdampak tambang yang ada di Minahasa Utara dan saat ini mereka tidak dilibatkan dalam perumusan RTRW,” ujar Imanuel.

Lanjutnya lagi, ketika tidak dilibatkan dalam perumusan RTRW, dampaknya adalah masyarakat tersebut tidak bisa mengakses untuk mendukung lingkungan hidupnya menjadi lebih baik.

(Erga Dirangga)