Kawanuainfo.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pertamina, Hiswana Migas, Pemprov Sulut, dan Polda Sulut membongkar carut-marut distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Para legislator menyentil lemahnya pengawasan sistem barcode hingga maraknya praktik penimbunan yang ditengarai memicu kelangkaan dan antrean panjang di berbagai SPBU.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu menyoroti keluhan masyarakat terkait modus pengerukan solar subsidi menggunakan banyak barcode oleh satu armada kendaraan.
“Banyak sekali truk-truk yang ngantri itu mereka barcode-nya bukan cuma satu, ada beberapa barcode. Harusnya solar subsidi dipakai buat keperluan nelayan atau alat-alat pertanian, malah diambil sama mereka,” kata Michaela saat RDP di Kantor DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
Senada, Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh mengungkapkan bahwa leluasanya mafia solar beraksi tidak lepas dari penggunaan tangki rakitan (double tank) serta keberadaan lokasi penampungan tersembunyi.
“Mafia-mafia solar ini bisa leluasa karena ada penambahan tangki, double tank. Informasi yang kami dapatkan, ada gudang-gudang lokasi ‘tap-tap’ solar. Masalah antrean ini butuh perhatian yang sangat serius,” tegas Inggried.
Diskusi hangat dalam RDP tersebut sejalan dengan temuan di lapangan.
Sorotan publik kini tertuju pada lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar di Jalan Kali, Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa.
Aktivitas di gudang tersebut dilaporkan kian marak dalam beberapa bulan terakhir.
Seorang warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan membeberkan bahwa armada kendaraan pengangkut solar terus-menerus masuk dan keluar dari lokasi tersebut.
“Iya punya Ko Afu kurang lebih sudah tiga bulan terakhir aktivitas kendaraan mobil truk dan tangki kepala biru hilir mudik dari dalam gudang itu,” ujar warga tersebut, Kamis (29/10/2026) malam.
Aktivitas di Pineleng I ini dikaitkan dengan pengusaha asal Sungai Liat, Bangka Belitung, berinisial EF alias Fong alias Ko Afu melalui PT Sinergi Maju Makmur.
Perusahaan tersebut diduga merambah hingga transaksi solar di kawasan Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung dengan perkiraan harga pengambilan solar berkisar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Selain itu, informasi dari sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat berinisial NR alias Nofri dan AR alias Rompas yang diduga membantu kelancaran aktivitas, serta sosok berinisial FW alias Nandi yang disebut bertindak sebagai koordinator lapangan.
“Orang kerjanya masih yang lama, termasuk oknum marinir, untuk bagian koordinasi namanya FW alias Nandi,” ungkap sumber media ini.
Secara regulasi, praktik penampungan dan pendistribusian ilegal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menyikapi fenomena penimbunan yang kian berani ini, Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh secara khusus meminta Kapolda Sulut yang baru untuk memberi perhatian penuh dan bertindak tanpa kompromi.
“Ada benarnya atau ada hal-hal tidak yang benar, tentunya mohon ditindaklanjuti secara lebih serius atau mungkin lebih terukur ke depannya. Dengan Pak Kapolda baru, tentunya kami juga mengharapkan ini menjadi perhatian yang benar-benar serius untuk memberantas mafia solar di Sulut,” pungkas Inggried.
Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam keterangan warga tersebut.

Tinggalkan Balasan