Manado, Kawanuainfo.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membekuk Satriadi Mokodongan, seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan seksual terhadap anak. Satriadi ditangkap di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Satriadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur melacak keberadaan terpidana selama tiga minggu di berbagai daerah.

​”Sebelum dilakukan pengamanan, Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” kata Irvan dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Irvan menjelaskan, Satriadi ditetapkan sebagai buron berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022. Langkah ini diambil lantaran terpidana bersikap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan patut untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 Desember 2021.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menolak permohonan yang diajukan Satriadi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021. Satriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Usai dibekuk, Satriadi langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani masa pemidanaannya di lembaga pemasyarakatan.

Irvan menegaskan, pengamanan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlaksana dengan tuntas.

​”Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” pungkas Irvan.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.