Manado, kawanuainfo.com – Tidak adanya payung hukum yang melindungi para petani minuman tradisional cap tikus rupanya berdampak pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan.
Hal itu terlihat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Kepemudaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Rabu (4/6/2025).
Ketua Pansus Eldo Wongkar mengatakan, kaum muda di Sulut banyak yang berprofesi sebagai petani cap tikus.
Bahkan, tidak sedikit yang menggantungkan hidup sepenuhnya lewat penjualan hasil keringat mereka mengolah minuman warisan nenek moyang tanah Minahasa tersebut.
“Bisa dibilang sekolah mereka dibayarkan lewat penjualan cap tikus,” jelasnya.
Namun lanjut Eldo, sangat disayangkan sampai saat ini, payung hukum sebagai jaminan perlindungan terhadap produk (cap tikus) yang dihasilkan para petani muda tersebut, belum ada sampai saat ini.
Eldo menilai, hal ini tidak selaras dengan program pemberdayaan pemuda yang kini digodok melalui Ranperda Kepemudaan.
“Bagaimana mau diberdayakan, kalau pekerjaan mereka saja dianggap tidak legal di Provinsi kita ini?,” ucap Eldo.
“Bagaimana cara kita memfasilitasi?,” tuturnya.
Legislator PDIP dapil Minsel-Mitra itu menambahkan, hal ini akan terus menjadi atensi dirinya sebagai wakil rakyat, mengingat aspirasi yang kerap ia terima dari konstituen yakni masalah legalitas cap tikus. (Red)
Tinggalkan Balasan