Bahwa, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara langsung memuat pasal-pasal yang menjabarkan Etika Jurnalistik secara rinci, melainkan mengamanatkan bahwa pelaksanaan kegiatan jurnalistik harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh organisasi wartawan (khususnya Dewan Pers).

Namun, beberapa prinsip dasar etika jurnalistik dapat dirujuk dari pasal-pasal dalam UU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kemerdekaan pers, tanggung jawab, dan profesionalisme wartawan.

Dasar Hukum dalam UU No. 40 Tahun 1999

Beberapa pasal penting yang berkaitan dengan etika jurnalistik antara lain:

Pasal 1 Ayat (1)
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun data dan grafik.

➤ Artinya, kegiatan jurnalistik harus dilakukan dengan tanggung jawab sosial.

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

➤ Etika jurnalistik berakar pada tanggung jawab moral terhadap kepentingan publik.

Pasal 3 Ayat (1)

Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

➤ Fungsi ini menuntut wartawan untuk menjaga akurasi, keseimbangan, dan tidak menyebarkan kebohongan.

Pasal 5

Ayat (1): Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

➤ Pasal ini secara langsung mengandung prinsip etika jurnalistik: menghormati norma sosial, tidak menghakimi, serta memberi ruang bagi keberimbangan informasi.

Pasal 7 Ayat (2)
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

➤ Ini menjadi landasan hukum bagi penerapan etika jurnalistik.

Isi Pokok Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang Diakui Dewan Pers

Sebagai pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers (2008) menetapkan Kode Etik Jurnalistik, yang memuat prinsip-prinsip berikut:

  • Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  • Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
  • Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi sumber berita.
  • Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  • Wartawan Indonesia menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
  • Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kesimpulan

Etika Jurnalistik berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 berpijak pada:

Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 40/1999, yang menegaskan tanggung jawab moral wartawan.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disusun oleh Dewan Pers sebagai pedoman operasional.

Etika ini menuntut wartawan untuk:

  • Menjaga kebenaran dan akurasi informasi,
  • Menghormati hak dan martabat manusia,
  • Tidak menerima suap,
  • Menghormati asas praduga tak bersalah,
  • Menyediakan hak jawab,
  • Serta bekerja secara profesional dan independen.

(Erdysep Dirangga)